Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh di Pringsewu Setubuhi Siswi SMP Usia 14 Tahun

Buruh di Pringsewu Setubuhi Siswi SMP Usia 14 Tahun
SH (29) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN TImes - SH (29) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Ia ditangkap terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Pringsewu kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Jumat (30/8/2024).

Irfan menjelaskan, tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan dengan seorang anak perempuan berinisial P, masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 9 SMP. Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi Sabtu, 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.

Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah pascabeberapa hari meninggalkan tempat tinggalnya. Saat ditanya keluarganya, korban mengaku selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.

“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian," jelas Iptu Irfan.

Kasatreskrim mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

"Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Hore! Prodi Ilmu Komunikasi UBL Sabet Akreditasi Unggul

12 Mar 2026, 09:01 WIBNews