Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buron Sedekade, Terpidana Korupsi Simpan Pinjam Ditangkap di Lamteng

IMG_20251015_114744.jpg
Kegiatan penangkapan DPO terpidana Rozaki Lukman Habib oleh Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Operasi intelijen senyap berhasil tangkap terpidana korupsi Rozaki Lukman Habib
  • Terpidana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta
  • Dijatuhi pidana uang pengganti Rp128 juta, harus dilunasi dalam 1 bulan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Tims - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menangkap Rozaki Lukman Habib, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan.

Plh Asisten Intelijen Kejati Lampung, Asep membenarkan adanya informasi tersebut. Terpidana Rozaki Lukman Habib ditangkap di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB.

"Benar, terpidana berinisial RLH ini sebelumnya buron sejak tahun 2015 dan baru berhasil diamankan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

1. Hasil operasi intelijen senyap

IMG_20251015_114713.jpg
Kegiatan penangkapan DPO terpidana Rozaki Lukman Habib oleh Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Asep mengungkapkan, penangkapan terpidana Rozaki Lukman Habib ini merupakan puncak dari operasi intelijen senyap digelar oleh Seksi V Asisten Intelijen Kejati Lampung bersama Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah.

Melalui pengintaian intensif dan analisis data mendalam, tim berhasil melacak pergerakan terpidana hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan di lokasi.

"Jadi memang terpidana selama ini dikenal licin melakukan persembunyian dan acapkali berpindah-pindah tempat," katanya.

2. Terpidana 3 tahun dan denda Rp50 juta

IMG_20251015_114731.jpg
Kegiatan penangkapan DPO terpidana Rozaki Lukman Habib oleh Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Dalam perkara korupsi tersebut, Asep mengungkapkan, terpidana Rozaki Lukman Habib telah menerima putusan pengadilan berdasarkan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023.

Menurutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkap dia.

3. Dijatuhi pidana uang pengganti Rp128 juta

IMG_20251015_114702.jpg
Kegiatan penangkapan DPO terpidana Rozaki Lukman Habib oleh Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah. (Dok. Kejari Lampung Tengah).

Selain pidana penjara, Asep melanjutkan, terpidana Rozaki Lukman Habib juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp128 juta. Itu harus dilunasi paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut bila tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Kemudian jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Dalam putusan itu juga diperintahkan agar terdakwa ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana PNPM turut disita untuk kepentingan pembuktian," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

PWNU Lampung Kecam Keras Tayangan Program Expose Uncensored Trans7

15 Okt 2025, 15:23 WIBNews