Buron 5 Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN Pringsewu Ditangkap di Bekasi

- Pelaku merupakan teknisi listrik yang mahir dalam aksinya
- Modus kedua pelaku adalah mengganti kabel tembaga dengan kuningan, merugikan PLN dan warga
- Polisi imbau warga waspada terhadap pencurian kabel listrik dan segera laporkan ke pihak berwajib
Pringsewu, IDN Times - Polisi meringkus buronan kasus pencurian kabel listrik milik PLN bernilai puluhan juta rupiah di Kabupaten Pringsewu. Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran aparat selama lima bulan terakhir.
Pelaku berinisial A (40) warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo di tempat persembunyiannya wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Benar, pelaku ini (A) merupakan buronan lainnya dalam kasus pencurian tersebut, setelah sebelumnya telah lebih dulu diamankan warga Bekasi inisial EG (41)," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra, Selasa (19/8/2025).
1. Pelaku memang berprofesi teknisi listrik

Yunnus mengungkapkan, pelaku A sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2025 lalu. Ia diketahui sehari-hari memang berprofesi sebagai teknisi listrik.
"Jadi yang bersangkutan memang cukup mahir dalam melakukan aksinya bersama EG yang lebih dulu tertangkap,” kata kapolres.
2. Ganti kabel tembaga dengan kuningan

Modus kedua pelaku dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi petugas PLN. Kemudian A dan EG mengganti kabel tembaga yang tersalur ke rumah-rumah warga dengan kabel jenis kuningan.
Alhasil, tindakan keduanya ini jelas-jelas merugikan pihak PLN dan warga. Hasil pemeriksaan dan pendalaman, kabel tembaga hasil curian tersebut dijual A dan EG untuk memenuhi kepentingan pribadi.
"Dari catatan kami, aksi serupa sudah terjadi sebanyak 13 kali hanya di wilayah Pekon Gadingrejo, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta. Dari hasil pemeriksaan, EG mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali," ungkap Yunnus.
3. Imbau warga waspada dan segera lapor PLN

Yunnus menambahkan, petugas kini masih memburu satu pelaku lain diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian kabel tersebut. Oetugas kini telah mengantongi identitas pelaku tersebut dan masih mengupayakan pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Di samping itu, warga juga diimbau untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan dengan modus serupa.
“Segera laporkan ke pihak berwajib apabila melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai petugas PLN, terutama jika melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi,” tegas kapolres.