Lampung Selatan, IDN Times - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan, ia bersama jajaran pemerintah daerah tidak menerima hantaran persembahan (hampers) atau bentuk gratifikasi lainnya yang biasanya marak saat momentum hari raya Idul Fitri 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 2 Maret 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Artinya pak bupati dan wakil bupati beserta jajaran tidak menerima gratifikasi atau hampers yang biasanya marak menjelang hari raya idul fitri,” kata Hendry dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
