Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 14,9 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja (Pol PP) Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (19/5/2025).
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi mengatakan, pemusnahan terhadap barang sitaan narkoba ini merupakan kasus tindak pidana narkotika dilakukan oleh kurir asal Provinsi Aceh.
"Hari ini kembali memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram dari kasus tindak pidana narkotika," ujarnya saat kegiatan pemusnahan.