AJI Bandar Lampung Prihatin Pelarangan Liputan Debat PSU Pesawaran

- Penyelenggara debat publik Pilkada Pesawaran di Bandar Lampung melarang jurnalis melakukan peliputan, yang dianggap sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan pers.
- AJI Bandar Lampung menilai debat publik penting untuk transparansi dan akses informasi, sementara data Dewan Pers menunjukkan penurunan kebebasan pers di Lampung.
- AJI Bandar Lampung menyampaikan pernyataan sikap, menekankan pentingnya kemerdekaan pers dalam demokrasi dan mendesak penyelenggara pilkada untuk menghormati kerja jurnalis.
Bandar Lampung, IDN Times – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyatakan keprihatinannya atas pelarangan peliputan jurnalis dalam debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran yang digelar di Bandar Lampung pada Minggu (18/5/2025).
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma menyebut, tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kehadiran jurnalis dalam peliputan debat menjadi instrumen penting dalam menjamin keterbukaan proses demokrasi. Melarang jurnalis meliput berarti membatasi hak publik untuk tahu rekam jejak dan visi-misi para calon kepala daerah,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
1. Kemerdekaan pers fondasi demokrasi

AJI Bandar Lampung menilai, debat publik dalam pilkada merupakan forum penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi bagi masyarakat.
“Setiap upaya membatasi akses jurnalis terhadap kegiatan politik publik merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi,” tambah Dian.
Data dari Dewan Pers juga menunjukkan kondisi kebebasan pers di Lampung mengalami penurunan.
2. Penurunan IKP

Dian mengungkapkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Lampung tahun 2024 tercatat sebesar 62,04, turun 7,72 poin dibanding tahun sebelumnya (69,76).
"Angka ini menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan IKP terendah kedua secara nasional, berada di posisi ke-37 dari 38 provinsi," jelas Dian.
3. Desakan kepada penyelenggara dan aparat

Menyikapi insiden ini, AJI Bandar Lampung menyampaikan empat poin pernyataan sikap:
- Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi dan tidak boleh dikekang dalam bentuk apa pun, termasuk dalam proses PSU.
- Setiap pembatasan terhadap kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.
- Mendesak penyelenggara pilkada, aparat keamanan, serta seluruh kandidat untuk menjamin keterbukaan dan menghormati kerja jurnalis.
- Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap teguh menjalankan tugas secara profesional dan independen, serta menyerukan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers.
“AJI Bandar Lampung menegaskan, kerja jurnalistik adalah bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Membungkam jurnalis berarti membungkam suara publik,” tambah Dian.