Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BKSDA Warning Wisatawan 'Bandel' ke GAK Bisa Diproses Hukum
Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa).
  • KSDA Lampung merespons dugaan wisata ilegal di Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau dengan sosialisasi, edukasi, serta penghalauan kapal dan pengunjung tanpa izin.
  • BKSDA menyatakan pelanggaran berulang akan ditingkatkan ke proses hukum berdasarkan pengawasan, pengumpulan keterangan, dan koordinasi dengan PPNS Kehutanan maupun kepolisian.
  • Aktivitas seperti pendaratan terlarang, pelemparan jangkar, dan lalu lintas kapal tak terkendali berisiko merusak terumbu karang serta habitat laut; masyarakat diminta mematuhi aturan konservasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung merespons adanya dugaan aktivitas wisata ilegal di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau (GAK). Itu pascaberedar aktivitas puluhan wisatawan sempat mengunjungi dan mendaki kawasan konservasi tersebut.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai langkah pencegahan hingga penegakan kepatuhan secara bertahap.

"Ya tentu, upaya ini dilakukan untuk mencegah masyarakat maupun operator wisata memasuki kawasan konservasi tanpa izin," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

1. Intens sosialisasi hingga penghalauan

Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa).

Itno menyampaikan, BKSDA telah menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat desa penyangga, khususnya di Pulau Sebesi. Kegiatan tersebut melibatkan kepala desa, pemilik kapal wisata, hingga pelaku usaha wisata.

Selain itu, petugas juga melakukan langkah persuasif berupa penghalauan dan pengusiran terhadap kapal maupun pengunjung berupaya memasuki kawasan konservasi bersama personel Satpolairud Polres Lampung Selatan.

"Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial, sebagai bentuk penyebarluasan informasi mengenai status kawasan konservasi beserta ketentuan yang berlaku," ucapnya.

2. Tegaskan penegakan hukum

Ilustrasi hukum dan pengadilan (pixabay/MiamiAccidentLawyer)

Meski berbagai upaya preventif telah dilakukan, Itno menegaskan, BKSDA tidak akan segan meningkatkan penanganan melalui jalur hukum apabila masih ditemukan aktivitas wisata yang diduga melanggar aturan di kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau.

Menurutnya, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, pengumpulan bahan dan keterangan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan maupun kepolisian.

"Apabila masih ditemukan adanya aktivitas pelanggaran di kawasan konservasi, maka BKSDA Bengkulu akan mengusulkan peningkatan penanganan melalui upaya penegakan hukum sesuai kewenangan yang berlaku," tegasnya.

3. Aktivitas wisata ilegal ancam ekosistem

Potret aktivitas di Gunung Anak Krakatau. (Dok. PVMBG)

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho turut menambahkan, kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau memiliki nilai ekologis yang sangat penting, baik bagi ekosistem daratan maupun perairan di Selat Sunda.

Oleh karenanya, aktivitas tidak sesuai ketentuan seperti pendaratan di kawasan terlarang, pelemparan jangkar, hingga lalu lintas kapal yang tidak terkendali berpotensi merusak terumbu karang, mengganggu habitat ikan dan biota laut lainnya, serta menurunkan kualitas lingkungan kawasan konservasi.

"Perlindungan kawasan konservasi bukan hanya bertujuan menjaga habitat flora dan fauna di daratan, tetapi juga melindungi ekosistem laut yang saling terhubung," ucapnya.

4. Masyarakat diminta patuhi aturan kawasan konservasi

Sejumlah wisatawan kedapatan beraktivitas di Gunung Anak Krakatau. (IDN Times/Istimewa).

Agung menambahkan, BKSDA Bengkulu turut mengimbau masyarakat, operator kapal, pelaku usaha wisata, hingga pengunjung agar mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan kawasan konservasi.

Pasalnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga dan merawat kelestarian ekosistem Gugus Pulau Anak Krakatau.

"Selain sebagai habitat keanekaragaman hayati, kawasan ini juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan, laboratorium alam untuk penelitian dan pendidikan, serta memiliki peran penting dalam mitigasi bencana," imbuh Agung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article