Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 2 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua tersangka masing-masing inisial LW (31), warga Ponorogo, Jawa Timur dan SPA (48), warga Lampung Tengah, Lampung yang juga merupakan oknum ASN Pemkab setempat.
Kasus ini melibatkan 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Lampung sebagai korban. Pengungkapan kasus itu terjadi di Jalan Seokarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Minggu (15/1/2022).
"Pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil kerja sama antar kamu selalu Polri dengan instansi BP2MI, Disnaker, maupun Imigrasi," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold E.P Hutagalung saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (9/3/2022).