Pringsewu, IDN Times - Seorang pedagang bakso di Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat menggelapkan uang pembelian daging sapi untuk menjalankan usaha miliknya.
Pelaku berinisial RA (29) ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota di kediamannya Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar, karena tidak kooperatif akhirnya petugas melakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
