Bawaslu Siap Telusuri Sekda Fahrizal Foto Bareng Tim Paslon RMD

- Bawaslu Provinsi Lampung menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto swafoto bersama Tim paslon Gubernur-Wagub nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
- Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengamini pihaknya telah menerima informasi dan segera menjadwalkan penelusuran terkait kejelasan perkara tersebut.
Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung bakal menelusuri dugaan pelanggaran netralitas ASN melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto swafoto bersama tim paslon Gubernur-Wagub nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengamini pihaknya telah menerima informasi dan segera menjadwalkan penelusuran terkait kejelasan perkara tersebut.
"Kita terlebih dahulu akan melakukan penelusuran, baru akan klarifikasi terhadap sekda, kemudian juga terhadap siapa yang ada di foto itu. Nanti satu sampai dua hari ini akan kita lakukan klarifikasi terhadap sekda," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (9/10/2024).
1. Potensi pelanggaran netralitas ASN

Dari analisis temuan sementara, Tamri menyebutkan, tak menutup kemungkinan kasus Sekdaprov Fahrizal Darminto ini berpotensi ada dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Namun demikian, Bawaslu Lampung masih harus menelusuri dan mempelajari lebih lanjut ihwal kasus tersebut, sebelum akhirnya melakukan registrasi perkara untuk ditindaklanjuti.
"Karena kan yang tidak boleh sebenarnya netralitas itu misalnya, berfoto menggunakan simbol-simbol jari. Kemudian foto dengan pasangan calon, kita akan melakukan pendalaman, karena kalau kita liat di situ tidak ada simbol diperlihatkan dan bukan dengan paslon," katanya.
2. Materi pembahasan pihak-pihak dalam foto juga ditelusuri

Bukan cuma penelusuran kasat mata penampakan foto, Tamri menambahkan, Bawaslu Lampung juga akan mendalami materi pembahasan antara pihak-pihak yang tertangkap dalam foto yang beredar tersebut.
"Makanya kita akan lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ada di situ (dalam foto beredar). Kami juga belum menerima laporan, tapi nanti penanganan sifatnya dari informasi awal yang masuk ke Bawaslu," jelasnya.
3. Penelusuran maksimal 7 hari

Terkait tenggat waktu penelusuran, Tamri menambahkan, Bawaslu Lampung maksimal 7 hari menelusuri perkara ini dan menentukan sikap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana maupun netralitas ASN.
Kemudian baru dilakukan registrasi dugaan pelanggaran ke Bawaslu Lampung, untuk kemudian ditangani sesuai dugaan pelanggaran Pemilu baik di Sentra Gakkumdu atau internal Bawaslu.
"Karena pelanggaran netralitas ASN ini beririsan dengan pelanggaran pidana. Kalau ada unsur pidananya, maka ditangani oleh Sentra Gakkumdu, sanksinya terberat adalah penjara kalau terbukti," ucapnya.