Bandar Lampung, IDN Times - Sengketa penguasaan lahan di Jalan Sebesi, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung terus bergulir. Masyarakat mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut melakukan penguasaan fisik kembali, Rabu (26/8/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut pascapertemuan yang difasilitasi Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandar Lampung dan turut dihadiri Anggota DPD RI Dapil Lampung Abdul Hakim.
Penasihat Hukum masyarakat pemilik lahan, Aswan AR mengatakan, pihaknya mendasarkan langkah tersebut pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 337 K/TUN/2016 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan tersebut menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti penguasaan fisik atas objek tanah yang kami yakini memiliki alas hak dan dokumen yang sah," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
