Bandar Lampung, IDN Times - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kembali digelar bagi terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani memasuki babak akhir.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/5/2024), para pemohon dan termohon jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kesimpulan secara tertulis ke majelis hakim sebagai pertimbangan.
"Sidang PK ini telah sudah selesai, kami majelis hakim akan membuat berita acara pendapat hakim tentang kesimpulan para penggugat dan tergugat,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono saat memimpin sidang.