Tanggamus, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus kembali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian burung. Pelaku berinisial HN (46) merupakan residivis kasus serupa dan kini ditangkap jajaran Polsek Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila membenarkan ihwal penangkapan HN setelah diduga mencuri seekor burung jalak suren milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Benar, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban bernama Pardio alias Giyek (53) yang merupakan seorang pedagang setempat," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
