ASN Lampung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

- Gubernur Lampung melarang ASN dan pegawai BUMD memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026, kecuali atas izin resmi untuk kepentingan kedinasan.
- Libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 18–24 Maret 2026, dengan imbauan menjaga keselamatan serta tertib berlalu lintas selama mudik.
- Pemprov Lampung juga menerbitkan edaran pencegahan korupsi dan gratifikasi agar aparatur tidak menyalahgunakan jabatan serta memperkuat integritas pemerintahan.
Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggunakan kendaraan dinas (Randis) operasional untuk kepentingan mudik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).
"Benar, ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
1. Ada pengecualian untuk kepentingan dinas

Marindo menjelaskan, keputusan larangan ini berlaku bagi ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian ke luar daerah saat masa mudik Lebaran.
Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan kedinasan, atau telah mendapatkan izin resmi dari gubernur melalui sekretaris daerah (Sekda).
"Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama periode libur Lebaran," katanya.
2. Libur Lebaran 18–24 Maret 2026

Masih merujuk surat edaran tersebut, Marindo menyampaikan, masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Maka dari itu, pemerintah daerah turut mengimbau ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik, agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan bersama selama arus mudik dan balik Lebaran 2026," ucapnya.
3. Larang korupsi dan gratifikasi

Selain kebijakan tersebut, Marindo menambahkan, Pemprov Lampung juga mengeluarkan edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang ditujukan kepada perangkat daerah, BUMD, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam edaran tersebut, aparatur diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Melalui kebijakan ini, kami berharap penggunaan fasilitas negara semakin tertin serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas," imbuh Sekdaprov.

















