THR Pekerja Lampung Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker: Jangan Dicicil!
Bakal dirikan posko pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan tidak mencicil alias membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja/buruh. Pembayaran paling lambat H-7 Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, ketentuan itu sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan diberikan tidak dicicil tapi diberikan secara penuh," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Tetes Tebu Lampung Rp24 Miliar Diekspor ke Filipina? Ini Faktanya
1. Aturan pemberian THR 1 bulan upah hingga pemberian proposional
Terkait aturan pemberian THR dimaksud, Agus menjelaskan, THR keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2023 diberikan kepada para pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Itu meliputi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja/buruh harian lepas telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.
Disampaikannya, besaran THR pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih yakni sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
"Ini sebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Menaker, kami minta para pihak perusahaan agar dapat taat terhadap ketentuan ini," katanya.
Baca Juga: Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas Rajabasa