Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di Bakauheni

Daging dan jeroan kerbau asal Tangerang

Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan aksi penyelundupan daging dan jeroan kerbau asal Kota Tangerang, Provinsi Banten sebanyak 4.705,82 Kg atau 4,7 ton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Subkoordinator Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, seluruh barang bukti itu diangkut menggunakan mobil Colt Diesel reefer tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari daerah asal pengeluaran.

"Tindakan merupakan bentuk kewaspadaan kami, dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging tidak terjamin mutu dan kesehatannya," ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Viral! Nama Pantai di Google Maps Diubah jadi Pantai Pandawara Sukaraja

1. Penanganan perkara diserahkan ke PPNS Karantina

Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di Bakauheniilustrasi penyelidikan kasus (pexels.com/rodnae-prod)

Dikatakan Akhir Santoso, tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas penahanan, itu sebagaimana pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan," terangnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung. "Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi," sambungan.

2. Pelaku diancam penjara 2 tahun

Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di BakauheniIlustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku merupakan sopir truk inisal A akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.

"Perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," tegasnya.

3. Ada 30 ekor sapi diamankan

Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di BakauheniPenahanan 4,7 ton daging dan jeroan Balai Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni. (DOK. Karantina Lampung).

Lebih lanjut Karman menyampaikan, petugas juga sebelumnya telah menahan 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan dimuat dalam 3 truk, Sabtu (1/7/2023). Ini rencana bakal dibawa ke Kabupaten Lampung Timur.

Penahanan dilakukan serupa, puluhan hewan itu diangkut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, hingga terhadap komoditas tersebut harus dilakukan penolakan di daerah tujuan.

"Ini disayangkan, dalam upaya penanganan menangani wabah penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan," tandas dia.

Baca Juga: Bakal Keluarkan Rekomendasi, Disperkim Kaji Lokasi Lift Jatuh Az Zahra

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya