THR Pekerja Lampung Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker: Jangan Dicicil! 

Bakal dirikan posko pengaduan

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan tidak mencicil alias membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja/buruh. Pembayaran paling lambat H-7 Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, ketentuan itu sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan diberikan tidak dicicil tapi diberikan secara penuh," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Tetes Tebu Lampung Rp24 Miliar Diekspor ke Filipina? Ini Faktanya

1. Aturan pemberian THR 1 bulan upah hingga pemberian proposional

THR Pekerja Lampung Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker: Jangan Dicicil! Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat dimintai keterangan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait aturan pemberian THR dimaksud, Agus menjelaskan, THR keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2023 diberikan kepada para pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Itu meliputi hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja/buruh harian lepas telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

Disampaikannya, besaran THR pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih yakni sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

"Ini sebagaimana dalam ketentuan Surat Edaran Menaker, kami minta para pihak perusahaan agar dapat taat terhadap ketentuan ini," katanya.

2. Pihak perusahaan dimintai mulai mempersiapkan pemberian THR

THR Pekerja Lampung Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker: Jangan Dicicil! Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Mengacu pada ketentuan tersebut, Agus turut mengimbau agar pihak-pihak perusahaan berada di wilayah Provinsi Lampung, dapat mempersiapkan pemberian THR bagi para pekerja/buruhnya masing-masing.

"Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya, ini paling minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini," imbuhnya.

3. Disnaker bakal dirikan layanan posko pengaduan THR

THR Pekerja Lampung Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker: Jangan Dicicil! Ilustrasi posko aduan THR. (Dok. Kemnaker)

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023, Agus menambahkan, pihaknya bersama Disnaker di 15 kabupaten/kota se-Lampung juga bakal mendirikan dan membuka layanan posko pengaduan mulai H-7 Lebaran mendatang.

Ia menambahkan, peruntukan layanan posko pengaduan ini dapat dimanfaatkan bagi para pekerja/buruh tidak mendapatkan atau menerima hak pemberian THR.

"Kami nanti akan menyediakan posko pengaduan kepada tenaga kerja, untuk bisa melaporkan ke Disnaker dan akan kita tindak lanjuti. Tahun lalu ada beberapa pengaduan dan dapat terselesaikan," tandas kadisnaker.

Baca Juga: Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas Rajabasa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya