Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas Rajabasa

Sel disebut kurang nyaman dipakai istirahat

Bandar Lampung, IDN Times - Eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung (Unila), Heryandi mengajukan permohonan pemindahan masa penahanan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Rutan Way Huwi) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Permohonan pemindahan tersebut disampaikan Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023).

"Kapasitas di rutan tempat klien kami sudah maksimum melebihi biasanya. Oleh karenanya, seperti sudah diajukan terdakwa lain sebelumnya (Karomani), kalau klien kami juga dipindahkan ke Lapas Rajabasa," ujar Sopian.

Baca Juga: Detik-detik OTT Karomani, Sempat Beli Kickers Palsu di Cibaduyut

1. Alasan pemindahan terkait kesehatan terdakwa Heryandi

Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas RajabasaTerdakwa Heryandi dan Muhammad Basri saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dijelaskan Sopian, terkait alasan Heryandi merupakan tahanan titipan KPK ini mengajukan pemindahan, itu guna kepentingan kesehatan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tersebut.

Apalagi, proses persidangan diakui sang klien cukup menguras waktu dan pemikiran, hingga harus tetap menjaga fokus maupun kondisi fisik di tiap pekan.

"Jadi waktu istirahat dari klien kami ini tidak berarti seperti manusia, artinya mereka bergantian istirahat. Pengajuan ini demi rasa kemanusiaan," kata Sopian.

2. Sel diakui tidak nyaman digunakan beristirahat

Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas RajabasaPlt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, melakukan kontrol keliling UPT Pemasyarakatan di Bandar Lampung, Jumat (31/12/2021). (Dok. Kanwil Kemenkumham Lampung).

Permohonan serupa sebelumnya turut disampaikan terdakwa lainnya, eks Rektor Unila Karomani pada persidangan kemarin. Sang rektor mengeluhkan ketidaknyamanan selama menjalani penahanan di Rutan Way Huwi.

Terdakwa Karomani mengaku kapasitas Rutan Way Huwi mengalami peningkatan kapasitas secara signifikan. Alhasil, satu kamar tahanan kasus korupsi kini harus ditempati 12 napi dari batas maksimal 8 napi dan meminta dapat dipindahkan ke Lapas Rajabasa.

"Kemarin kami sempat kunjungan ke Rutan Way Huwi dari kapasitas 700 orang, sekarang sudah menjadi 1.500. Klien kami tidurnya bergilir, maka kami memohon dapat dikeluarkan surat penetapan dipindahkan ke Lapas Rajabasa," ucap Penasihat Hukum Karomani, Resmen Kadafi.

3. Hakim minta penuntut umum mengevaluasi penahanan para terdakwa

Alasan Kesehatan, Terdakwa Heryandi Minta Pindah ke Lapas RajabasaKasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin saat dihadirkan jadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi permohonan kedua terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyambut positif pemindahan penahanan Heryandi dan Karomani. Kendati demikian, itu dikatakan merupakan kewenangan penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Kami memerintahkan kepada penuntut umum, untuk mengevaluasi penahanan para terdakwa. Agar para terdakwa dapat ditempatkan di sel rutan lebih layak," tandasnya.

Baca Juga: Temui Karomani, Kasatreskrim Polres Pesawaran Titip Anak ke FK Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya