Ops Patuh Krakatau 2023! Polisi Tilang 12 Pelanggar di Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung tilang 12 pelanggar lalu lintas. Penindakan itu catatan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023 telah dimulai 10 sampai 23 Juli 2023 mendatang.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan,12 penindakan pelanggaran dengan rincian 5 tilang elektronik (ETLE) dan 7 tilang manual di tempat.
"Sampai 11 Juli 2023 sore kemarin, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual telah diberikan kepada 12 pengendara," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: H+1 Pasca Clean Up Pantai Sukaraja oleh Pandawara, Masih Banyak Sampah
1. Pelanggar mayoritas pemotor tidak menggunakan helm
Dijelaskan Ikhwan, penindakan berujung sanksi 12 tilang tersebut mayoritas didominasi 11 pelanggaran pengguna kendaraan roda dua alias pemotor tidak mengenakan helm.
Selain itu, Polantas setempat turut menggalakkan kegiatan preventif sebanyai bentuk tindakan pencegahan mengerahkan 140 personel ditugaskan pengaturan jalan dan 60 personel ditempatkan penjagaan di beberapa titik wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Dalam hal preventif, kami juga mengerahkan 50 personel ditugaskan untuk berpatroli rutin menjaga situasi Kamtibmas," imbuhnya.
2. Giatkan penyuluhan ke masyarakat
Satlantas Polresta Bandar Lampung juga terus menggiatkan penyuluhan ke masyarakat Kota Bandar Lampung ihwal pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2023 di wilayah hukum setempat.
"Penyuluhan digencarkan dengan penyebaran atau pemasangan spanduk hingga stiker, serta mengingat masyarakat akan daerah rawan lakalantas," imbuh Ikhwan.
3. Prioritas penindakan Ops Patuh Krakatau 2023
Berikut sasaran prioritas 7 pelanggaran menjadi target Operasi Patuh Krakatau 2023:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Mengemudikan kendaraan bermotor masih di bawah umur
- Mengemudikan sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
- Mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan bermotor R4 tidak menggunakan safety belt
- Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
- Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus;
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan/melebihi muatan
Baca Juga: Bakal Keluarkan Rekomendasi, Disperkim Kaji Lokasi Lift Jatuh Az Zahra