Terima Upah Rp1,4 Juta, 2 Pria Nekat Selundupkan Ratusan Burung Liar
587 ekor burung tidak dilengkapi dokumen sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar beragam jenis burung sebanyak 587 ekor. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jumat (22/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, ratusan ekor burung tersebut dimuat kedalam keranjang dan kardus, serta diangkut menggunakan Suzuki APV warna abu-abu nopol B 1877 VFD dikemudikan sopir inisal RF (35) dan RE (21).
"Untuk pelaku RF merupakan warga Desa Pardasuka, Prengsewu. Sementara RE warga Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: KSKP Bakauheni Tangkap 2 Sopir Truk Fuso Selundupkan 643 Ekor Burung
1. Seluruh burung tidak dilengkapi dokumen sah
Ridho melanjutkan, penggagalan upaya penyeludupan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Alhasil, didapati kendaraan Suzuki APV memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
Usai dilakukan pemeriksaan paksa, didapati mobil dikemudikan pelaku RF mengangkut ratusan burung liar di dalam keranjang dan kardus diduga tidak dilengkapi dokumen pengiriman yang sah.
"Dari dalam bagasi belakang penumpang, kita temukan 12 keranjang plastik warna putih dan 10 kardus kecil warna coklat yang berisi burung berbagai," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Ciduk Penusuk Pelajar Meninggal di Lokasi Orgen Tunggal Lambar