Pasutri Lampung Diduga jadi Korban Lelang Agunan Sepihak Bank BUMN

Ditaksir merugi Rp1,5 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bandar Lampung diduga menjadi korban lelang agunan pinjaman Bank Mandiri di Kota Bandar Lampung. Keduanya ditaksir menanggung kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Pasutri Yonasyah dan Inggrid Marvina menjaminkan pencairan pinjaman Rp2 miliar berupa sertifikat ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Gading, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

"Saya ini menjadi nasabah Bank Mandiri sudah lama, sebelumnya baik-baik saja. Pinjaman ini atas nama saya sebagai nasabah dan ruko itu atas nama istri, ruko itu dilelang tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik, ujarnya, Selasa (25/7/2023).

1. Korban sempat lunasin pinjaman, mengangsur Rp200 juta per bulan

Pasutri Lampung Diduga jadi Korban Lelang Agunan Sepihak Bank BUMNilustrasi sebuah angsuran (pexels.com/energepic.com)

Dijelaskan Yonasyah, peristiwa tersebut diawali tatkala dirinya meminjam uang Rp2 miliar pada 2015 lalu ke Bank Mandiri. Itu dengan jaminan pinjaman berupa sertifikat ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Mulanya, ia menunaikan kewajiban membayar pinjaman dengan angsuran cicilan per bulan Rp20 juta. Tapi sempat terkendala lantaran pandemik COVID-19 hingga mendapat kompensasi relaksasi kredit pada 2022, dengan sisa pinjaman sekitar Rp1,2 miliar.

"Saya kembali mencicil angsuran dengan nominal 200 juta per bulan selama 6 bulan, untuk melunasi sisanya," terangnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Lampung Sempat Hilang di Mekkah Dihipnotis, Rp6 Juta Raib!

2. Ruko dilelang tanpa memberitahu korban sebagai pemilik

Pasutri Lampung Diduga jadi Korban Lelang Agunan Sepihak Bank BUMNilustrasi lelang (Pixabay.com/mohamed Hassan)

Seiring berjalannya waktu memasuki bulan keempat tepatnya 31 Agustus 2022 guna pelunasan Rp1,2 miliar, Yonasyah menyebutkan, pihak bank menghubungi untuk meminta menarik uang angsuran telah dibayarkan Rp200 juta setiap bulannya.

Usut punya usut, sertifikat ruko diagunkan sebelumnya telah dilelang tanpa memberitahu dirinya maupun sang istri sebagai pemilik bangunan dan tanah tersebut.

"Tidak ada, gak ada sama sekali pemberitahuan lelang agunan. Saya pun kaget padahal sisa pinjaman 2 miliar dalam proses pelunasan, uang masuk sudah 800 juta," ujarnya.

Alhasil, ia dan pihak penasihat hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Itu guna menyoal proses lelang sepihak dan terkesan ditutup-tutupi tersebut.

4. Ruko sempat bakal dieksekusi

Pasutri Lampung Diduga jadi Korban Lelang Agunan Sepihak Bank BUMNPasutri Yonasyah dan Inggrid Marvina, korban diduga lelang anggunan pinjaman di Bank Mandiri. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Penasihat hukum Yonasyah, Agusman Chandra mengatakan, pihaknya kini masih memproses gugatan perdata perkara tersebut. Sehingga eksekusi agunan ruko sang klien sempat akan terealisasi pada 10 Juli 2023 belum dapat dilaksanakan.

Dalam gugatan itu, pihaknya menyoal ihwal keabsahan pelaksanaan kegiatan lelang pada ruko milik Yonasyah dan sang istri Inggrid Marvina.

"Kerugian mencapai 1,5 miliar, dengan rincian uang angsuran berikut ruko yang telah dilelang sama ada lagi anggunan korban masih ditahan di bank," ucapnya.

4. Pihak bank tunggu proses pengadilan

Pasutri Lampung Diduga jadi Korban Lelang Agunan Sepihak Bank BUMNIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Merespon keluhan nasabah tersebut, Officer Collection Recovery Bank Mandiri Bandar Lampung, Dian mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses di persidangan dan pihak bank memilih menunggu proses putusan gugatan.

"Mohon maaf, bukan kita tidak mau kasih keterangan karena sampai saat ini masih menunggu proses pengadilan negeri. Jadi kami belum berkenan memberikan informasi apapun itu," tandas dia.

Baca Juga: Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai Narkoba

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya