Sulap Hutan Mangrove jadi Tambak Udang, Warga Lampung Diciduk Polisi

Pengerusakan lahan mangrove 2.500 meter persegi

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang warga di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi. Warga itu ditangkap lantaran nekat menebang hutan mangrove di kawasan Pulau Pasaran alih fungsi menjadi lokasi tambak alias petakan kolam budidaya udang.

Kegiatan pengerusakan pada ekosistem mangrove ini dilakukan tersangka Harsono pada hutan terletak di Jalan Teluk Bone I, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung seluas 2.500 meter persegi.

"TKP saat ini terdapat bekas tunggul bekas penembangan pohon mangrove dilakukan tersangka HR, dengan luas sekitar 2.500 meter persegi yang telah berbentuk 2 buah petakan kolam budidaya udang dan terdapat pula sebuah gubuk," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

1. Sudah beroperasi selama 6 bulan dan telah dilakukan upaya preventif

Sulap Hutan Mangrove jadi Tambak Udang, Warga Lampung Diciduk PolisiUngkap kasus penebangan hutan mangrove alih fungsi menjadi tambak udang di Pulau Pasaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Yusriandi, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula dari pengaduan dari pihak Walhi Lampung, perihal kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove terletak di lokasi setempat.

Berdasarkan aduan itu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. Hasilnya, telah terjadi dugaan tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di lokasi setempat sejak Mei 2022 - Oktober 2022 atau sekitar selama 6 bulan dilakukan tersangka Harsono.

"Ini sempat dilaporkan oleh pihak Walhi ke Polda Lampung, kami, tim gabungan sebelumnya telah dilakukan upaya preventif berupa peneguran akan tetapi tidak diindahkan tersangka HR. Ini sekalipun telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," pungnya.

Baca Juga: Unik! 15 Nama Bagian Tubuh Manusia dalam Bahasa Lampung

2. Ditangkap di Ujung Kulon, Banten

Sulap Hutan Mangrove jadi Tambak Udang, Warga Lampung Diciduk PolisiUngkap kasus penebangan hutan mangrove alih fungsi menjadi tambak udang di Pulau Pasaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menindaklanjuti tindakan Harsono tersebut, pihak Walhi Lampung melayangkan laporan ke Polda Lampung dan ditindaklanjuti Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Maret 2023. Hasil pengecekan lapangan, penyidik bersama tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan diambil koordinat serta overlay pada lokasi penebangan.

Selanjutnya tersangka Harsono tidak koperaktif saat hendak diklarifikasi dan BAP pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon tepatnya di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.

"Jadi pelaku ini sempat ingin melarikan diri. berdasarkan keterangan tersangka diketahui maksud dan tujuan menebang mangrove tersebut, untuk mencari keuntungan dengan cara menjadikan kolam budidaya udang," imbuh Yusriandi.

3. Diancam 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Sulap Hutan Mangrove jadi Tambak Udang, Warga Lampung Diciduk PolisiUngkap kasus penebangan hutan mangrove alih fungsi menjadi tambak udang di Pulau Pasaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan tersangka Harsono, Yusriandi mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 alat berupa batang besi pada bagian ujung dilas lempengan besi segi empat, ini digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove; hingga 1 cangkul.

Selain itu, disita juga 1 batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter, dan 2 batang kayu mangrove bekas tebangan. Harsono juga akan dijerat Pasal 18 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," tegas dia.

4. Masih buru pelaku lainnya

Sulap Hutan Mangrove jadi Tambak Udang, Warga Lampung Diciduk PolisiUngkap kasus penebangan hutan mangrove alih fungsi menjadi tambak udang di Pulau Pasaran. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain tersangka Harsono, Yusriandi mengungkapkan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya merupakan rekan dari tersangka Harsono turut berperan menggarap hutan bakau alih fungsi menjadi tambak udang.

Sedangkan peran Harsono, merupakan pemodal sekaligus ikut mengerusak kawan hutan mangrove.

"Demi kepastian hukum, maka Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 ke jaksa penuntut dalam waktu dekat," tandas dia.

Baca Juga: Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara Majikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya