Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara Majikan

Tersangka diancam pidana 12 tahun penjara

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban penganiayaan hingga pemerkosaan. Perbuatan asusila itu dilakukan sosok pemuda merupakan saudara sang majikan.

Korban inisial M (19) warga Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah. Ia dianiaya sekaligus dipaksa melayani nafsu bejat AT (27) saat kediaman menjadi tempat remaja wanita tersebut sehari-hari bekerja dalam keadaan sepi.

"Kami menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menindaklanjuti dengan langsung menyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Sopir Angkot Adu Balap lalu Mobil Terguling Terpengaruh Alkohol 

1. Ditangkap di kediaman

Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara MajikanTampang pelaku pemerkosa ART di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Hasil penyelidikan tersebut, Junaidi mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya wilayah Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah, Jumat (21/7/2023).

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat Visum et Repertum dan pakaian dikenakan oleh korban pada saat kejadian berlangsung.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Lampung Tengah," ujarnya.

2. Pemerkosaan terjadi saat rumah majikan sepi

Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara MajikanIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Junaidi, tindak pidana pemerkosaan disertai penganiayaan dialami M, itu saat majikan korban Epeng dan keluarga pergi ke luar rumah meninggalkannya sendirian, Selasa (18/7/2023) malam.

Memasuki pukul 19.00 WIB, ternyata kondisi rumah sepi itu dimanfaatkan oleh tersangka AT berbuat nekat demi menuntaskan nafsu bejatnya terhadap korban M.

"Saat korban M sedang sendiri, pelaku menggunakan kekerasan fisik lalu melakukan tindak asusila di rumah majikan korban," pungkas kapolsek.

3. Korban sempat melawan tapi tak berdaya

Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara MajikanGoogle

Junaidi melanjutkan, tersangka AT tiba-tiba datang ke kediaman majikan korban. Lalu menarik paksa M ke dalam kamar di rumah Epeng Perbuatan itu disertai tersangka dengan membanting korban ke lantai dan menindih sang ART.

"Korban M sempat dicekik lehernya, sebelum tersangka akhirnya nekat melakukan tindakan pemerkosaan itu," imbuhnya.

Dalam kondisi tersebut, korban sempat memberikan perlawanan dengan menendang pelaku untuk meloloskan diri. "Pelaku berhasil memiting tangan dan kaki hingga korban tak bisa bergerak," ucap kapolsek.

4. Diancam pidana 12 tahun penjara

Miris! ART di Lampung Tengah Dianiaya dan Diperkosa Saudara MajikanIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Junaidi menegaskan, tersangka telah diamankan petugas kepolisian akan dijerat dan dipersangkakan dengan pelanggaran Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara," tandas kapolsek.

Baca Juga: Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai Narkoba

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya