Modus Bunuh Diri, Pria Bandar Lampung Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakak

Kedua tersangka diancam penjara 20 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap tindak pidana pembunuhan modus bunuh diri di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan laporan penemuan jenazah pria Suhaibi (30) di dalam rumah di Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi, kami mendapatkan ketidaksesuaian antara kondisi TKP, korban hingga keterangan saksi saksi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto saat konferensi pers, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Ribuan Burung dalam Truk Fuso Tujuan Tangerang Ditahan di Bakauheni

1. Korban dibunuh ayah dan kakak sendiri

Modus Bunuh Diri, Pria Bandar Lampung Ternyata Dibunuh Ayah dan KakakPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk penyelidikan dan penyidikan, Ino mengungkapkan, korban Suhaibi meninggal dunia bukan karena menusukkan sendiri pisau ke lehernya, melainkan ditusuk oleh ayah kandung dan kakak laki-lakinya.

Kedua tersangka ayah SR (61) dan sang kakak TR (34) keduanya Jalan Pekon Ampai, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

"Jadi ayahnya menusukkan pisau dapur ke leher anaknya, sedangkan kakaknya berperan memegangi tangan korban Suhaibi," ungkap kapolresta.

2. Sita barang bukti pisau hingga pakaian korban

Modus Bunuh Diri, Pria Bandar Lampung Ternyata Dibunuh Ayah dan KakakPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersama dengan kedua tersangka, Ino menyebutkan, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti 1 bilah pisau gagang kayu warna kuning gading dengan panjang sekitar 20 Cm hingga 1 bilah pisau dapur sepanjang 20 Cm.

"Kami juga menyita barang bukti berupaya pakaian korban digunakan saat mengalami tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.

3. Ayah dan anak terancam penjara 20 tahun

Modus Bunuh Diri, Pria Bandar Lampung Ternyata Dibunuh Ayah dan KakakPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Seiring pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Ino menegaskan, tersangka SR dan TR dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancamannya, hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Selain itu, keduanya kini tengah menjalani penahanan di Rutan Mapolresta dan pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Ya, keduanya ditahan, secepatnya kita akan menyelesaikan berkas perkara, kedua tersangka segera dipersidangkan," tandas kapolresta.

Baca Juga: Jemaah Haji Lampung Sempat Hilang di Mekkah Dihipnotis, Rp6 Juta Raib!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya