Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai Narkoba

Korban pengangguran

Bandar Lampung, IDN Times - Pria korban pembunuhan modus bunuh diri dilakukan sang ayah dan kakak kandungnya di Kota Bandar Lampung disebut pengguna aktif alias pecandu narkoba sejak 5 tahun lalu.

Pengakuan itu disampaikan sang ayah sekaligus tersangka pembunuh Suhaibi (30), inisal SR (61). Alhasil, korban acapkali mengamuk dan marah-marah tatkala mengalami masa sakau.

"Anak ini sudah melampaui batas. Saya sering dipukul pakai bata, ditendang sudah berulang kali," ujar SR, lirih seraya tertunduk ditanyai petugas saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Modus Bunuh Diri, Pria Bandar Lampung Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakak

1. Aktif menggunakan narkoba sejak 5 tahun lalu

Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai Narkobailustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut sang ayah, korban Suhaibi mengalami perubahan sikap dan perilaku tak biasa. Itu pascamenjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu-sabu, hingga kerap mengamuk dan memberontak saat masa sakau tiba.

"Udah 5 tahun ini dia (korban Suhaibi) sering ngamuk. Dia gak sakit, tiap abis pakai sabu ngamuk atau apa namanya sakau gitu," ujar tersangka.

Akibat perilaku korban tersebut, Suhaibi acapkali meresahkan keluarga hingga masyarakat sekitar tempat tinggalnya. "Sama ibu, kakak, istrinya sering juga sering mengamuk," sambung SR.

2. Korban pengangguran

Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai NarkobaPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut tersangka SR mengungkapkan, korban sehari-hari merupakan tuna karya alias pengangguran. Selain itu, Suhaibi acapkali meminta uang paksa kepada orang tua hingga anggota keluarga lainnya.

"Dia (korban Suhaibi) anak kedua, kakaknya cuma ini. Iya, 5 tahun ini dia gak kerja," jelasnya terbata-bata.

3. Polisi dalami dugaan korban sebagai pecandu narkoba

Pria Dibunuh Ayah dan Kakak di Bandar Lampung, 5 Tahun Pakai NarkobaPengungkapan tindak pidana pembunuh modus bonus diri dilakukan ayah dan sang kakak di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal penyebab dugaan korban Suhaibi meracau dan marah-marah dikarenakan merupakan penggunaan narkotika, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto menyampaikan, dugaan itu masih didalami Penyidik Satreskrim Mapolresta Bandar Lampung.

"Ya (petugas menerima informasi korban pecandu narkoba), tapi ini masih didalami," tegas kapolresta.

Kendati demikian, kedua tersangka SR dan TR telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ayah dan anak itu akan dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Baca Juga: Korban Meracau Marah-marah, Begini Kronologi Ayah dan Kakak Bunuh Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya