Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta Tersangka
Audit BPK masih diupayakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti, guna menyempurnakan berkas perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, pihaknya tengah menganalisa setiap bukti perkara menyebabkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar tersebut.
"Pengembangan perkara perlu dilakukan, karena besar kemungikan bisa diperolehnya bukti-bukti lain dan tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?
1. Harta kekayaan para tersangka masih dianalisis
Mestron mengukapkan, pihaknya juga masih menganalisa harta kekayaan para tersangka, sehingga dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap kelima tersangka, termasuk milik Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (UMR), Hengki Widodo alias Engsit.
Selain itu, Polda Lampung telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka untuk dilakukan periksaan. "Sudah dijadwalkan, karena dalam perkara ini bahwa tersangka baru sangat dimungkinkan," tukasnya.
Baca Juga: Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka