Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, salah satu tersangka perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono Lampung Selatan mengajukan beberapa poin keberatan. Itu terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Engsit melalui Kuasa Hukumnya Ahmad Handoko menilai, Polda Lampung menetapkan tersangka atas kliennya dinilai kurang tepat. Pasalnya, hingga kini BPK belum mengeluarkan audit kerugian negara.
"Karena di Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, substansinya berlandaskan kerugian negara. Baik BPK dan BPKP ataupun lembaga audit lain, belum mengeluarkan hasil audit sesuai ketentuan Undang-Undang," ujarnya, usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negara (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?
1. Penetapan tersangka tak memenuhi syarat
Handoko menyebut, dalam perkara tipikor ini belum dapat disebutkan sebagai kerugian negara, dikarenakan belum adanya audit resmi. Merujuk Pasal 184 KHUPidana, maka penetapan tersebut tak memenuhi syarat.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka tahapan proses berjalan suatu perkara harus ada penyelidikan dan penyidikan, yang berujung pada penetapan tersangka.
"Dari 5 tersangka, khusus klien kami laporan polisi nomor 490, bahkan Hengki belum pernah diperiksa dalam kasus perkaranya sendiri," imbuh dia.
2. Penetapan tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan
Handoko menginginkan, meski pada dasarnya seluruh barang bukti dalam suatu perkara dinyatakan lengkap. Menurutnya, MK menerangkan seorang tersangka harus lebih dulu melewati pemeriksaan.
Namun, Hengki justru menjalani pemeriksaan atas kasus lainnya. "Sekiranya subtansi yang kita sampaikan seperti itu, maka kami meminta kepada hakim prapradilan dapat meninjau hal-hal yang telah kami sampaikan dan majelis hakim bisa melakukan pembatalan," tukas Handoko.
3. Terjadinya perbedaan pendapat antara kuasa hukum dan kepolisian
Disinggung mengenai pihak Polda Lampung yang hingga kini masih menunggu hasil audit BPK. Handoko menegaskan, maka Polda Lampung harus tetap menetapkan status tersangka sesuai aturan berlaku.
Ia mencontohkan, layaknya dalam kasus pembunuhan adanya status tersangka, usai ditemukan sosok mayat.
"Kalau logikanya sekarang ini dibalik, ditetapkan tersangka baru dicari audit kerugian negara. Menurut pihak kami, tentu ini adanya perbedaan dengan kepolisian," tandasnya.
Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar