Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi

Tega Potong DAK ratusan juta

Tanggamus, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan anggota DPRD setempat Basuki Wibowo tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada kesatuan pengelolaan hutan Batutegi tahun anggaran 2021.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023.

"Kami telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup hingga menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini inisal BW," jelas Kajari Tanggamus, Yunardi, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Duh! Anggota DPRD Tanggamus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Rp7,7 Miliar

1. Potong DAK kelompok tani Rp138 juta

Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka KorupsiIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Yunardi, tersangka BW diketahui merupakan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian.

Dalam modus operandinya, BW melancarkan dugaan aksi korupsi menyunat alias memotong uang DAK sebesar Rp138.500.000 dari Rp200 juta, itu seharusnya diterima oleh masing-masing KTH di wilayah setempat.

"Kelompok tani hutan dimaksud meliputi KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri Il, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian," terang kajari.

2. Perbuatan korupsi berdampak pada hasil produksi madu petani tidak maksimal

Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka KorupsiPenampakan gedung Kejari Tanggamus. (Dok. Kejari Tanggamus).

Akibat aksi pemotongan DAK tersebut, Yunardi mengungkapkan kegiatan sejumlah kelompok tani hutan tidak berjalan dengan maksimal. Alhasil, perbuatan sang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus ini berdampak pada hasil produksi madu tidak maksimal.

"Untuk saat ini, tim penyidik kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini," ujarnya.

3. Terancam kurungan pidana 20 penjara

Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka KorupsiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Lebih lanjut dalam penanganan perkara ini, Yunardi menegaskan, perbuatan tersangka BW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persangkaan pasal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan.

"Sebagaimana tercantum dalam persangkaan pasal, maka ancaman hukuman maksimal pidana selama 20 tahun kurungan penjara," tegas Yunardi.

Baca Juga: Minta Takedown Berita Korupsi, AJI Kecam Kasipenkum Kejati Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya