Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 Perkara

Penanganan perkara periode 24 Desember 2022-20 Juli 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah barang bukti dari 281 perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap alias incracht dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023).

Barang bukti meliputi berbagai macam narkotika, pucuk senjata api berikut amunisi, kosmetik ilegal, hingga bahan bom peledak ikan itu merupakan hasil penanganan perkara periode 24 Desember 2022 sampai 20 Juli 2023.

"Pemusnahan ini sebetulnya kegiatan rutin, tetapi untuk dua triwulan kita lakukan sekaligus. Ini juga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Vs Fuso di Lampura, 1.299 Penumpang Gagal Berangkat

1. Pemusnahan meliputi 4 Kg ganja hingga 7 pucuk senpi

Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 PerkaraPemusnahan barang bukti di Kejari Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023). (IDN Times/Istimewa).

Dijelaskan Helmi, barang bukti narkotika dimusnahkan tersebut yakni, sabu-sabu seberat 435 gram, ganja 4 Kg, pil ekstasi 347 gram, dan psikotropika 287 butir. Termasuk barang bukti kosmetik, jamu, dan obat-obatan berbagai macam merk.

Selain itu, pihaknya turut memusnahkan 7 pucuk senjata api (senpi) berikut 13 butir amunisi alias peluru aktif, hingga senjata tajam (sajam).

"Hari ini ada juga dimusnahkan barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk, berbagai jenis pakaian dan tas, serta bahan peledak jenis bom ikan," terang kajari.

2. Dimusnahkan dengan cara diblender hingga lindas dengan alat berat

Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 PerkaraPemusnahan barang bukti di Kejari Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023). (IDN Times/Istimewa).

Helmi menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih toilet seperti sabu-sabu hingga pil ekstasi. Sedangkan narkoba jenis ganja dibakar.

Kemudian untuk barang bukti berupa jamu ilegal dalam bentuk botol, itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mobil penggilas atau slender.

"Seluruh pemusnahan barang bukti dilakukan di lapangan samping kantor Kejari Bandar Lampung," ujar dia.

3. Nominal barang bukti tidak diketahui pasti

Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 PerkaraPemusnahan barang bukti di Kejari Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023). (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Helmi mengungkapkan, pihaknya tidak mengakumulasikan nominal dari seluruh barang bukti telah dimusnahkan. Tapi seluruhnya dipastikan merupakan barang bukti telah berkekuatan hukum tetap.

"Yang jelas dimusnahkan ini ada jamu, kosmetik, sabu, ganja, ada beberapa senpi ilegal, senjata tajam, dan barang-barang kita rampas misalnya untuk kasus asusila," tandas kajari.

Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya