Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?

Pengamat berharap Polda Lampung transparansi ungkap kasus

Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, mengapresiasi jajaran Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyektor Jalan dr Ir Sutami-Simpang Sri Bowono.

Kendati demikian, ia berharap agar Polda Lampung dapat tetap mengembangkan dan melakukan transparansi lebih jauh terhadap penanganan kasus. Terlebih, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Sebab kemungkinan, masih ada tersangka baru yang ikut bermain dalam kasus korupsi ini," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (25/4/2021). 

Baca Juga: Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar

1. Perhitungan audit bisa diperoleh dari BPK RI dan BPKP

Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?Sumber : http://complianceandethies.org

Dosen Fakultas Hukum Unila ini meminta, agar Polda Lampung bisa mempercepat koordinasi dengan BPK RI, sehingga hasil penghitungan audit resmi segera dikeluarkan.

Selain itu, Budiono mengatakan, Polda Lampung juga dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang turut melaksanakan tugas serupa, sebagaimana di atur dalam Undang Undang RI.

"Tapi tentu kita sangat berharap, supaya BPK RI segera mengeluarkan audit kerugian negara di jalan ir Sutami ini," imbuhnya.

2. Kasus diharapkan segera masuk ke ranah pengadilan

Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Budiono berharap, kasus tipikor Jalan dr Ir Sutami-Simpang Sri Bowono bisa segara masuk ke ranah pengadilan. Sehingga, masyarakat dapat melihat langsung proses terjadinya tipikor akan salah satu proyek jalan Provinsi tersebut.

"Karena jalan yang dibuat tidak sesuai prosedur, bisa menyebabkan kerugian untuk masyarakat banyak. Mulai dari jalan yang rusak, hingga penyebab kecelakaan lalu lintas," tandas pria kelahiran Tanjungkarang, 19 Oktober 1974 itu.

3. Ada kemungkinan tersangka baru?

Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ditreskrimsus Polda Lampung tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru. Pernyataan itu, disampaikan langsung Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron. "Ya, kemungkinan ada tersangka lain, tergantung dari hasil sidik nanti," ucapnya.

Mestron menambahkan, usai gelar perkara kasus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar tersebut pada Jumat (23/4/2021) lalu pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah BWU, HE, BHW, SHR, dan RS.

Dari lima tersangka itu rinciannya, dua orang warga dari luar Provinsi Lampung dan tiga tersangka lainnya merupakan warga Kota Bandar Lampung. Ditreskrimsus Polda Lampung dalam waktu dekat, berencana segera memanggil ke-5 orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sabar, saat ini kita sedang susun rencana, untuk panggil dan riksa mereka," ungkap Mestron

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Proyek Jalan Sutami, Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya