Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus

Belum ada pengembalian kerugian negara

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terhadap anggota DPRD Kabupaten Tanggamus pada pekan depan.

Pemanggilan ini berkaitan penanganan perkara dugaan korupsi markup perjalanan dinas dalam dan luar kota di lingkungan DPRD Tanggamus. Imbas korupsi itu mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp7,7 miliar.

"Yang pasti kami bekerja dan insyaAllah minggu depan kita sudah ada schedule, untuk pemeriksaan (DPRD Tanggamus). Siapa yang diperiksa? Saya belum dapat laporan dari tim penyidik hari ini," ujar Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Ketua DPRD Tanggamus: Kita Hormati Proses

1. Belum ada pengembalian kerugian negara

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD TanggamusKonferensi pers Pidsus Kejati Lampung terhadap dugaan korupsi KUR Bank BUMN di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal anggota DPRD Tanggamus telah mengembalikan kerugian negara dalam perkara tersebut, Hutamrin menjelaskan, pihaknya hingga detik ini masih belum menerima laporannya.

"Belum ada yang mengembalikan kerugian negara hingga saat ini. Belum ada bahan yang dilaporkan dari tim penyidik ke kami untuk kegiatan selanjutnya," ujar dia.

2. Alasan permintaan takedown berita akan disampaikan Kajati Lampung

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD TanggamusPrescon Kejati Lampung di Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Disinggung adanya permintaan takedown berita sempat ramai disampaikan Kasipenkum Kejati Lampung berkaitan pemberitaan perkara, Hutamrin mengaku, tidak memiliki wewenang menjelaskan alasan permintaan tersebut .

Kendati demikian, ia meyakini proses penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus masih terus berjalan dan berproses di Pidsus Kejati Lampung.

"Nanti itu (penjelasan permintaan takedown berita) di hari Adhyaksa Sabtu besok, akan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung," tandasnya.

3. Modus mark up hingga buat bill hotel fiktif

Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD TanggamusIlustrasi tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses tindak pidana korupsi ini, diketahui terdapat tiga modus. Pertama, harga kamar tercantum pada bill hotel dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi atau mark up.

Kedua, bill hotel dilampirkan dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu tercantum dalam bill hotel dilampirkan SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Ketiga, berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua. Namun bill hotel dilampirkan dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama dan kemudian harganya di mark up," tandas Hutamrin.

Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya