Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api

Sesuai UU 23/2007 dan UU 22/2009

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau seluruh pengguna jalan harus dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api penumpang maupun logistik tatkala melalui perlintasan sebidang.

Imbauan itu merujuk insiden kecelakaan lalu lintas antara kereta penumpang KA S8 Kualastabas relasi Tanjungkarang - Baturaja dengan truk Fuso muatan tebu di perlintasan liar tanpa palang pintu di Km 81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB.

"Ketentuan imbauan tersebut sesuai UU (undang-undang) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Pelakhar Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Vs Fuso di Lampura, 1.299 Penumpang Gagal Berangkat

1. Penggunaan jalan lainnya wajib mendahulukan perjalanan kereta api

Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta ApiPlh Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Istimewa).

Disebutkan Reza, berdasarkan Peraturan Perundang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 24 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti. Itu tatkala sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api.

"Aturan ini termasuk mencantumkan untuk memberikan hak utama kepada kendaraan lebih dahulu melintas rel, dalam hal ini kereta api," terangnya.

2. Minta masyarakat lebih hati-hati melintasi perlintasan sebidang

Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta ApiIlustrasi perlintasan kereta (ANTARA FOTO)

Sebagaimana mengacu ketentuan peraturan perundang tersebut, Reza mewakili KAI Divre IV Tanjungkarang berharap agar masyarakat lebih berhati-hati melintasi perlintasan sebidang. Utamanya, tanpa palang pintu.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," pungkas dia.

3. KAI bakal tuntut pengguna kendaraan melanggar ketentuan perjalanan kereta

Imbas Kereta Vs Truk, KAI: Pemakai Jalan Wajib Dahulukan Kereta ApiKecelakaan kereta api di Blambangan Pagar - Kalibalangan tepatnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 15.10 WIB. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Reza menyampaikan, sejatinya kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba di tengah perlintasan rel, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya, karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan kereta api,” tandasnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Kereta Penumpang Vs Truk di Lampung Utara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya