Korupsi KUR Bank BUMN Rugikan Negara Rp2 Miliar, Korban 50 Nasabah

Dugaan tindak pidana korupsi berlangsung 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai menyelidiki dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN. Tindak pidana ini berpotensi menelan kerugian negara Rp2,02 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, rangkaian penyelidikan perkara kini telah ditingkatkan. Penyidikan itu dimulai sejak awal 2023. Sedangkan tindak pidana korupsi tersebut berlangsung 2022.

"Perkara ini diduga dilakukan oleh seorang mantri pada salah satu bank BUMN di Lampung," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Senpi hingga Narkoba, Kejari Bandar Lampung Musnahkan BB 281 Perkara

1. Tindakan korupsi 50 nasabah jadi korban

Korupsi KUR Bank BUMN Rugikan Negara Rp2 Miliar, Korban 50 NasabahIlustrasi pelayanan nasabah bank. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam modus tindakan korupsi, Hutamrin mengungkapkan, pegawai pada bank plat merah tersebut diduga telah memanipulasi data masyarakat, sehingga seolah-olah mengajukan pinjaman KUR. Namun ternyata fiktif.

Akibatnya, korban diperkirakan dalam perkara ini sekitar 50 nasabah, dengan rincian tujuh orang uang pelunasan nasabah digunakan sepenuhnya.

"15 orang nasabah lainnya dipergunakan sebagian pinjamannya. Sedangkan 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan KUR fiktif," rinci Aspidus.

2. Masih perlu jadwalkan penetapan tersangka

Korupsi KUR Bank BUMN Rugikan Negara Rp2 Miliar, Korban 50 NasabahIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam penanganan perkara, Hutamrin menyampaikan, tim penyidik telah memanggil dan menggali keterangan dari 45 saksi. Mereka dari unsur pegawai, mantri BUMN, masyarakat, kepala desa, dan lain-lainnya.

Meski demikian, pihaknya kini belum menetapkan status tersangka. Penetapan tersangka setelah melakukan ekspos tim penyidik Kejati Lampung.

"Penetapan tersangka nanti setelah ekspos, tapi secepatnya akan kita sampaikan ke publik," ujarnya.

3. Potensi kerugian keuangan negara Rp2,02 miliar

Korupsi KUR Bank BUMN Rugikan Negara Rp2 Miliar, Korban 50 NasabahKonferensi pers Pidsus Kejati Lampung terhadap dugaan korupsi KUR Bank BUMN di Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan auditor internal Kejati Lampung, Hutamrin menambahkan, pihaknya mendapati potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai besar Rp2.022.151.656.

"Program KUR ini adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah, yakni bank BUMN," tandas dia.

Baca Juga: Sunat DAK Kelompok Tani, Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya