Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta Tersangka

Audit BPK masih diupayakan

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti, guna menyempurnakan berkas perkara tipikor proyek Jalan Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, pihaknya tengah menganalisa setiap bukti perkara menyebabkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar tersebut.

"Pengembangan perkara perlu dilakukan, karena besar kemungikan bisa diperolehnya bukti-bukti lain dan tersangka lainnya," ujarnya, Kamis (20/5/2021).

1. Harta kekayaan para tersangka masih dianalisis

Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta Tersangkailustrasi pamer kekayaan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Mestron mengukapkan, pihaknya juga masih menganalisa harta kekayaan para tersangka, sehingga dapat melakukan tindakan penyitaan terhadap kelima tersangka, termasuk milik Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (UMR), Hengki Widodo alias Engsit.

Selain itu, Polda Lampung telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka untuk dilakukan periksaan. "Sudah dijadwalkan, karena dalam perkara ini bahwa tersangka baru sangat dimungkinkan," tukasnya.

Baca Juga: Polda Lampung Bidik Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sri Bowono?

2. Audit BPK tengah diupayakan

Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta TersangkaPinterest

Ditanya terkait hasil audit keuangan kerugian negara yang hingga kini tak kunjung dikeluarkan oleh BPK, Mestron menyebut, masih mengupayakan hal tersebut, guna mempermudah proses pengembangan perkara.

Ia turut menyinggung, tersangka Engsit yang kini masih menjalani sidang permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. "Itu ia lakukan untuk menguji penyidik Polda Lampung, terkait status tersangkanya," tukas dia.

3. Penetapan tersangka merupakan kesalahan

Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta TersangkaKuasa Hukum Engsit, Handoko (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kuasa Hukum Engsit, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya semakin yakin penetapan status tersangka terhadap kliennya merupakan sebuah kesalahan. Itu seiring belum dikeluarkannya audit kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang yaitu, BKP, BPKP, ataupun lembaga lainnya.

Terlebih, saat berlangsungnya hari kedua Sidang Praperadilan di Pengadilan Negara (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (20/5/2021), pihak termohon atau Polda Lampung hanya memperlihatkan audit lembaga teknik, yang menghitung mengenai konstruksi.

"Sesuai Pasal 31 UU Tipikor. Itu bukan audit kerugian keuangan negara, tapi audit pekerjaan," pungkasnya.

4. Surat-surat pengajuan perkara diminta dilengkapi

Praperadilan Tipikor Jl Sutami, Polda Lampung Analisis Harta TersangkaSidang kedua Prapid Engsit (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait agenda sidang praperadilan atas nama Engsit selanjutnya, Majelis Hakim meminta para pihak pemohon dan termohon melengkapi dan melampirkan alat bukti surat-surat pengajuan perkara.

"Untuk pihak pemohon diharapkan melengkapi berkas admistrasi surat kuasa permohonan kami," tandas Hakim Ketua Jhoni Butar Butar.

Baca Juga: Kasus Tipikor Jalan Ir Sutami, Engsit Minta Batalkan Status Tersangka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya