TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Rakor di Lampung Soroti Hal Ini Terkait Korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango rakor di Lampung

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango rakor di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung jangan takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini merupakan mitra terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung.

Menurutnya, melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK siap menjembatani Pemprov maupun kabupaten/kota, dengan Kementerian atau lembaga terkait terhadap persoalan terjadi di daerah masing-masing.

"Jadi jangan sungkan, apabila ada hal yang perlu disampaikan kepada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, kami akan menjembatani kepada Kementerian atau lembaga terkait," ujar Nawawi, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2021, bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Selasa (20/4/2021).

Nawawi turut menyampaikan, KPK juga siap menjalin koordinasi dengan instansi berwenang, dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, tak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Juga instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik," tandas Nawawi.

Baca Juga: Dugaan Tipikor Ditjen Pajak, Penyidik KPK 8 Jam Geledah Kantor GMP

1. Gubernur nilai kepala daerah wajib kuatkan pemerintahan bersih dan akuntabel

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango rakor di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi turut mengajak seluruh bupati/wali kota, meningkatkan kerjasama pencegahan kasus korupsi dengan berbagai pihak dan menguatkan komitmen pemerintahan bersih dan akuntabel.

"Saya yakin dan percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan optimal, mana kala kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen," ujar Arinal, Selasa (20/4/2021).

2. Pemprov Lampung telah mengeluarkan Pergub dan Kepgub, upaya pencegahan korupsi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango rakor di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Arinal mengatakan, Pemprov Lampung telah berkomitmen dalam berbagai upaya pencegahan korupsi di Sai Bumi Ruwa Jurai. Caranya, membuat sejumlah kebijakan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Keputusan Gubernur (Kepgub).

Kendati, ia menyadari upaya tersebut juga membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, sehingga hal itu tidak hanya sebuah slogan. Namun harus disinergikan seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat.

"Peran serta dan upaya untuk membangkitkan kesadaran masyarakat perlu terus dilakukan sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkesinambungan," pungkas Arinal.

3. Bentuk whistle blowing system

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango rakor di Lampung (IDN Times/Istimewa)

Orang nomor satu di Provinsi Lampung itu turut menyebut, dalam hal menjaga sinergi pencegahan korupsi, Pemprov Lampung telah melaksanakan berbagai aktivitas bekerjasama dengan berbagai pihak.

Misalnya, penguatan komitmen Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembinaan pengawasan, pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/Whistle Blowing System (WBS), dan Unit Pengendali Gratifikasi bekerjasama dengan KPK.

Selain itu, adanya pelaksanaan Monitoring Control for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).

"Termasuk pelaporan e-LHKPN bagi Wajib Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung, Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Seber Pungli) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaaan Tinggi Lampung," imbuh Arinal.

Baca Juga: Inspektorat Lampung Utus Lima Pejabat Ikuti Diklat KPK 

Berita Terkini Lainnya