Inspektorat Lampung Utus Lima Pejabat Ikuti Diklat KPK 

Diklat pengelolaan WBS Tipikor

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melatih tim pengelola Whistleblowing System (WBS) tindak pidana korupsi (Tipikor) terintegrasi bersama 23 instansi. Instansi itu telah menjalin kerja sama dengan KPK. Termasuk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dalam giat ini, pihak pemerintah Lampung mengutus tiga nama pejabat Inspektorat Pemprov Lampung, guna menghadiri sekaligus menjadi peserta Diklat KPK.

Pelatihan itu, mengusung tajuk “Pembelajaran Interaktif untuk Pengelolaan Whistleblowing System Pengaduan Korupsi”, diselenggarakan dengan metode penggabungan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dalam daring (blended learning).

"Untuk batch pertama, pembelajaran mandiri dilaksanakan selama lima hari yaitu, dari tanggal 5 sampai 9 April 2021. Sedangkan untuk kelas tatap muka, akan dilaksanakan pada 6 hingga 8 April 2021. Rencananya Diklat akan dilanjutkan untuk batch kedua pada 7 sampai 10 Juni 2021, dan batch ketiga 4-7 Oktober 2021," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Mariati Kidung, Selasa (6/4/2022).

1. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS

Inspektorat Lampung Utus Lima Pejabat Ikuti Diklat KPK Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Inspektur Provinsi Lampung, Fredy SM, membenarkan pihaknya mengirimkan lima nama utusan, guna mengikuti giat Diklat pengelolaan WBS Tipikor bersama KPK. Selain itu, ia menjelaskan giat tersebut bakal dilakukan secara virtual (darinh)

"Diklat WBS dilakukan bersama KPK dan yang ikut sebanyak lima orang sesuai usulan kita," ujarnya, saat dikonfirmasi IDN Times.

Di sisi lain, Ipi mengatakan, tujuan diselenggarakan Diklat ini, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme unit pengelola WBS, dalam melakukan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran, khususnya berkaitan Tipikor.

"KPK berharap, melalui Diklat ini dapat menanamkan nilai integritas bagi tim pengelola WBS, serta menyediakan forum untuk saling berbagi pengalaman di antara peserta," katanya.

Baca Juga: Rekanan Setor Rp5 Miliar, tapi Proyek di Lamteng tak Kunjung Datang

2. Peserta dibekali materi dasar antikorupsi dan pelatihan khusus

Inspektorat Lampung Utus Lima Pejabat Ikuti Diklat KPK ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ipi mengungkapkan, nantinya para peserta bakal dibekali pelatihan wajib, berisikan materi dasar anti korupsi dan pelatihan pilihan atau tematik khusus, yang dibutuhkan para mitra dalam menganalisis pengaduan.

"Nantinya materi dan pelatihan meliputi Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Studi Kasusnya, Tipologi atau Modus Tindak Pidana Pencucian uang, Manajemen Pengaduan Masyarakat, dan Teknik Investigasi Dasar dalam Analisis Awal Pengaduan," paparnya. 

3. KPK menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan WBS bersama 23 instansi

Inspektorat Lampung Utus Lima Pejabat Ikuti Diklat KPK ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi meliputi pemerintahan daerah, kementerian, lembaga, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Maret 2021. Salah satunya, termasuk Pemprov Lampung.

Ipi menjelaskan, kerja sama itu bertujuan membangun upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor, melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online, yang dijamin tingkat kerahasiaannya. "Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi atau fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah," ucapnya.

Menurutnya, Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan, WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap pegawai. al serupa turut dijelaskan dalam penelitian dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020) menyebutkan, bahwa “Tip” dan informasi atau pengaduan yang disampaikan pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah organisasi.

"Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal. Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan. Tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu sendiri," papar Ipi.

4. Pengaduan Tipikor masih berkonotasi negatif

Inspektorat Lampung Utus Lima Pejabat Ikuti Diklat KPK Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ipi menuturkan, umumnya budaya organisasi masih menganggap pengaduan Tipikor berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS.

Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan mendorong KPK menginisiasi kerja sama WBS terintegrasi dengan sejumlah mitra yaitu, PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini juga diatur dalam Permen PAN-RB No. 52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN-RB No. 10/2019," tandasnya.

Baca Juga: Sidang Fee Proyek Dinas PUPR Lamsel Jilid II, Uang Komitmen 21 Persen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya