Dugaan Tipikor Ditjen Pajak, Penyidik KPK 8 Jam Geledah Kantor GMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Tengah, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Gunung Madu Plantation Tbk (GMP) di Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (25/3/2021).
Penggeledahan itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan hadiah atau janji terhadap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, atas pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 melibatkan Bank Panin dan PT GMP.
"Penggeledahan di Kantor Pusat GMP, kita mulai hari dari pukul 12.00 sampai 20.00," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pernyataan tertulis melalui WhatsApp kepada IDN Times.
1. Sejumlah dokumen dan barang elektronik diamankan
Ali mengungkapkan, setelah melakukan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan barang elekronik terkait dengan perkara.
Sejumlah barang bukti tersebut bakal segera dianalisa, guna diajukan penyitaan. "Nanti bukti-bukti ini, menjadi bagian dalam berkas perkara di dalam penyidikan," imbuh Ali.
Baca Juga: Korupsi Direktorat Jenderal Pajak, KPK Geledah Bank Panin 11 Jam
2. Dua konsultan GMP diduga melakukan suap terhadap Ditjen Pajak
Keterlibatan PT GMP diduga adanya penyuapan terkait perkara pajak atau kewajiban pajak tahun pajak 2016. Tindakan itu, diduga dilakukan melalui dua konsultannya bernama Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magrib.
GMP diketahui pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Pulau Jawa, khususnya Lampung. Perkebunan tebu dan pabrik gula perusahaan ini berlokasi di Desa Gunung Batin, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
3. Menkeu kecam kasus dugaan TPK di Ditjen Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengecam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, ia menyebut hak ini sebagai bentuk pengkhianatan.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik Ditjen Pajak maupun jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia," katanya.
Hal itu sangat disesali Sri Mulyani, karena pemerintah saat ini tengah berjuang mengumpulkan penerimaan negara. Salah satunya berasal dari pajak, untuk pemulihan perekonomian Indonesia di tengah pandemik COVID-19.
"Dengan kondisi kita hadapi, kita butuh dan menjaga pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat dalam menghadapi COVID dan mendukung dunia usaha untuk pulih kembali. Ini suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua," jelasnya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Lampung Baru Capai 8 Persen, Ada Apa?