Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 Desember
Gugatan ditujukan Rais 'Aam PBNU Miftahul Akhyar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Dua kader Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung menggugat rencana penjadwalan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).
Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh Penggugat I KH Muhsin Abdillah, selaku Rais Syuriah PWNU Provinsi Lampung dan Penggugat II H Basyaruddin Maisir, sebagai Katib PWNU Lampung. Itu ditujukan kepada tergugat KH Miftahul Akhyar selaku Pejabat Rais 'Aam PBNU. Keduanya mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Hak semua orang maupun badan hukum untuk menggugat siapapun, tetapi saya belum konfirmasi tentang gugatan tersebut," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Rute Lokasi Pembukaan Muktamar NU ke-34 di Pesantren Darussa'adah
1. Poin-poin gugatan muktamar
Dalam Surat Gugatan diterima IDN Times tersebut, tercantum beberapa poin menyatakan kegiatan muktamar dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal dan masih harus menunggu keputusan dari PBNU.
Selain itu, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Dwangsom/uang paksa Rp1 juta per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan.
Tergugat juga diminta mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh keluarga besar PBNU secara resmi, melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak lokal Lampost 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, serta meminta maaf melalui media elektronik nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 hari berturut-turut, dan media elektronik lokal (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, dalam kurun waktu 7 hari berturut-turut.
Pihak penggugat juga meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.
Baca Juga: Infak Air Berkah Semaan Sokong Donasi untuk Muktamar NU ke-34