Tak Terjual di Jawa, Puluhan Sapi Asal NTB Ditolak Masuk Sumatra

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 31 ekor sapi potong asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak habis terjual di Pulau Jawa ditolak masuk Sumatra oleh petugas Karantina Pertanian Lampung.
Puluhan ekor sapi tersebut diangkut menggunakan truk Fuso hendak masuk Pulau Sumatra melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dengan mengakses penyeberangan via Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (19/7/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
"Saat dimintai keterangan lebih lanjut, sopir tidak dapat menunjukan sertifikat kesehatan dari daerah asal, maka petugas langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Petugas Penanggungjawab Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Jublyana, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Korupsi Mark Up Bill Hotel, Jaksa Bakal Panggil Anggota DPRD Tanggamus
1. Penolakan setelah petugas memeriksa sopir
Dari hasil pemeriksaan petugas, Jublyana mengatakan, sebanyak 31 ekor sapi potong itu berasal dari Bima sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa. Kemudian ternak tersebut rencananya akan dikirim dan dipasarkan di Provinsi Jambi.
Lantaran sang sopir tidak dapat menunjukkan surat kesehatan hewan dari daerah asal, akhirnya terhadap komoditas ternak itu dilakukan penolakan ke daerah asal.
"Iya ini setelah petugas kami melalui proses pemeriksaan dan hasil perolehan keterangan dari sopir yang membawa ternak," ucapnya.
2. Upaya pencegahan penyeberangan penyakit PMK hingga LSD
Lebih lanjut tindakan penolakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalu lintas hewan, untuk mencegah penyebaran penyakit hewan masuk ke wilayah Pulau Sumatera.
"Seperti diketahui sapi merupakan hewan dengan resiko tinggi penularan Antraks, PMK (penyakit mulut dan kuku), dan LSD (Lumpy Skin Disease)," ungkap Jublyana.
3. Perbuatan melanggar pasal UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
Sebagai bentuk tindak lanjut, Jublyana menegaskan, tindakan pelaku notabene merupakan sang sopir telah melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan," tandas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 4,7 Ton Daging dan Jeroan Kerbau Digagalkan di Bakauheni