Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 Desember

Gugatan ditujukan Rais 'Aam PBNU Miftahul Akhyar

Bandar Lampung, IDN Times - Dua kader Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung menggugat rencana penjadwalan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU pada 17 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Senin (6/12/2021).

Gugatan tersebut diketahui diajukan oleh Penggugat I KH Muhsin Abdillah, selaku Rais Syuriah PWNU Provinsi Lampung dan Penggugat II H Basyaruddin Maisir, sebagai Katib PWNU Lampung. Itu ditujukan kepada tergugat KH Miftahul Akhyar selaku Pejabat Rais 'Aam PBNU. Keduanya mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Hak semua orang maupun badan hukum untuk menggugat siapapun, tetapi saya belum konfirmasi tentang gugatan tersebut," ujar Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (7/12/2021).

1. Poin-poin gugatan muktamar

Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 DesemberTeka-teki penjadwalan ulang Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung menemui titik terang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam Surat Gugatan diterima IDN Times tersebut, tercantum beberapa poin menyatakan kegiatan muktamar dilakukan tanggal 17 Desember 2021 tidak sah dan ilegal dan masih harus menunggu keputusan dari PBNU.

Selain itu, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar Dwangsom/uang paksa Rp1 juta per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan setelah putusan diucapkan.

Tergugat juga diminta mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh keluarga besar PBNU secara resmi, melalui media cetak nasional KOMPAS selama 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, media cetak lokal Lampost 7 hari berturut-turut setengah halaman di halaman depan, serta meminta maaf melalui media elektronik nasional (TV-ONE) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.00 WIB selama 7 hari berturut-turut, dan media elektronik lokal (Radar-TV) durasi 30 (tiga puluh) detik, dengan jadwal tayang pukul 19.30 WIB, dalam kurun waktu 7 hari berturut-turut.

Pihak penggugat juga meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi.

Baca Juga: Rute Lokasi Pembukaan Muktamar NU ke-34 di Pesantren Darussa'adah

2. Penggugat benarkan telah layangkan gugatan ke Rais 'Aam

Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 DesemberKetua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar (nu.or.id)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU, Yudi Kusnadi, selaku kuasa hukum penggugat, membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan ihwal perubahan jadwal muktamar tersebut.

"Sudah kita mendaftarkan gugatan dan telah masuk serta diterima. Dengan Nomor Perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk, dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum," katanya, melalui keterangan resmi.

Menurutnya, poin dari gugatan itu menyatakan surat dikeluarkan Rais 'Aam KH. Miftahul Akhyar telah menyalahi AD/ART. "Jadi tidak bisa dijadikan dasar perubahan pelaksanaan Muktamar," kata dia.

3. LBH Gerakan Pemuda Ansor siap bantu Rais 'Aam

Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 DesemberPanitia Pelaksana memastikan persiapan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung masih terus berjalan. (IDN Times/Istimewa)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor pun telah menyatakan kesiapan, guna memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Pernyataan tersebut disampaikan Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Z Finsa.

"Ini merupakan tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para Kiai, terlebih marwah Rais Aam merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” katanya.

Lebih lanjut, Dendy turut menyesalkan keterlibatan LBH Provinsi Lampung mengugat KH Miftachul Akhyar. Langkah advokat NU Provinsi Lampung tersebut tidak menunjukkan adab kesantrian dipedomani kuat kalangan nahdliyin yaitu, senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.

"Rais Aam KH. Miftahul Achyar adalah pemimpin Syuriyah PBNU merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berdasarkan Pasal 14 Ayat (3) Anggaran Dasar NU," ucapnya.

4. Diklaim tak menyalahi AD/ART NU

Dua Kader NU Lampung Gugat Pelaksanaan Muktamar ke-34 pada 17 DesemberLogo Muktamar ke-34 NU. (dok. Panitia Muktamar ke-34 NU)

Dendy menyampaikan, pihaknya pun berkeyakinan bila gugatan tersebut akan mudah dimentahkah oleh pengadilan. Pasalnya, langkah KH Miftachul Akhyar merubah jadwal pelaksanaan Muktamar ke-34. Itu sama sekali tak bertentangan dengan peraturan ada.

"Ini sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU," tandas dia.

Baca Juga: Infak Air Berkah Semaan Sokong Donasi untuk Muktamar NU ke-34

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya