TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Driver Ojol Bandar Lampung Resah Pemberlakuan E-TLE, Ini Alasannya

Berharap ada pengecualian khusus

Ilustrasi ojek online (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, untuk kendaraan roda dua hingga roda empat di Kota Tapis Berseri. Aturan itu, resmi diterapkan sejak Selasa (23/3/2021).

E-TLE tersebut dirancang guna merekam dan menilang 10 jenis tindak pelanggaran lalu lintas, satu di antaranya yaitu penggunaan ponsel atau handphone saat berkendara.

Hal itu turut disoroti, sejumlah driver ojek online (Ojol) di kota Bandar Lampung. Mereka resah atas pemberlakuan aturan tersebut.

Pasalnya, para driver ojol selalu mengandalkan ponsel di bidang pekerjaannya, untuk mengantar hingga menjemput penumpangnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Bandar Lampung, Deteksi 10 Pelanggaran

1. Berharap ada pengecualian khusus pada Ojol

Ilustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Driver Ojol Bandar Lampung, Yudi Supriadi, mengatakan, peraturan ini cukup menyulitkan dirinya dan rekan-rekan sesama Ojol. Mengingat, bidang pekerjaan yang diguluti sangat bergantungan pada penggunaan ponsel. Seperti halnya melihat global positioning system (GPS) dan lain-lainnya.

"Gak itu aja, bagaimana kalau kita sedang melintas di titik kamera E-TLE dan kebetulan ada orderan yang masuk. Itu kan, mau tidak mau kita harus lihat HP (handphone), kalau kelamaan orderannya bisa kelewat," ujar Yadi, Minggu (28/3/2021).

Oleh karena itu, ia berharap aturan E-TLE tak berlaku untuk para Ojol. Minimal, ada pengecualian khusus dari petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung, terhadap aktivitas Ojol dalam penindakan e-tilang di Kota Bandar Lampung.

"Harusnya ada pengecualian ya. Saya rasa masih bisa lah kita konsentrasi saat melihat maps di HP, yang kita taruh di dashboard motor itu, masalahnya kan gak kita pegang dan digunakan saat berkendara," imbuh Yadi.

2. Larangan penggunaan ponsel selayaknya ditetapkan untuk menelpon dan membalas pesan

Pexels.com/D'Vaughn Bell

Yadi mengatakan, peraturan E-TLE tentang larangan penggunaan ponsel di jalan raya, selayaknya diterapkan pada pengendara yang sengaja melakukan aktivitas telpon atau membalas pesan saat berkendara.

Pasalnya, kedua aktivitas tersebut bisa membahayakan dirinya dan pengendara lain di jalan raya. "Nah, itu baru namanya bahaya, karena telepon sama bales chat itu juga bisa nggurangin laju kendaraan lain disekitarnya," imbuh Yadi.

3. Ojol diharapkan sudah mengerti dan memahami ketentuan E-TLE di Bandar Lampung

Kamera pengawas ETLE/Korlantas Polri

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha, menuturkan, saat acara peresmian E-TLE di Mapolresta Bandar Lampung, pihaknya telah mengundang sejumlah perwakilan Ojol dari berbagai perusahaan alat transportasi online di Kota Bandar Lampung.

Tujuannya, memberikan sosialisasi mekanisme cara kerja E-TLE terhadap para Ojol. Harapannya, bisa segera mengerti dan memahami peraturan dan ketentuan e-tilang di Kota Bandar Lampung.

"Kemarin kita sudah mengundang elemen dari Gojek, Grab, dan Maxim, karena kita sadar pekerjaan mereka ini, sangat berkaitan dengan penggunaan alat komunikasi atau ponsel," tutur Rafly.

Baca Juga: Satlantas Bandar Lampung Temukan 28 Pelanggar ETLE

Berita Terkini Lainnya