Driver Ojol Bandar Lampung Resah Pemberlakuan E-TLE, Ini Alasannya
Berharap ada pengecualian khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, untuk kendaraan roda dua hingga roda empat di Kota Tapis Berseri. Aturan itu, resmi diterapkan sejak Selasa (23/3/2021).
E-TLE tersebut dirancang guna merekam dan menilang 10 jenis tindak pelanggaran lalu lintas, satu di antaranya yaitu penggunaan ponsel atau handphone saat berkendara.
Hal itu turut disoroti, sejumlah driver ojek online (Ojol) di kota Bandar Lampung. Mereka resah atas pemberlakuan aturan tersebut.
Pasalnya, para driver ojol selalu mengandalkan ponsel di bidang pekerjaannya, untuk mengantar hingga menjemput penumpangnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku di Bandar Lampung, Deteksi 10 Pelanggaran
1. Berharap ada pengecualian khusus pada Ojol
Driver Ojol Bandar Lampung, Yudi Supriadi, mengatakan, peraturan ini cukup menyulitkan dirinya dan rekan-rekan sesama Ojol. Mengingat, bidang pekerjaan yang diguluti sangat bergantungan pada penggunaan ponsel. Seperti halnya melihat global positioning system (GPS) dan lain-lainnya.
"Gak itu aja, bagaimana kalau kita sedang melintas di titik kamera E-TLE dan kebetulan ada orderan yang masuk. Itu kan, mau tidak mau kita harus lihat HP (handphone), kalau kelamaan orderannya bisa kelewat," ujar Yadi, Minggu (28/3/2021).
Oleh karena itu, ia berharap aturan E-TLE tak berlaku untuk para Ojol. Minimal, ada pengecualian khusus dari petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung, terhadap aktivitas Ojol dalam penindakan e-tilang di Kota Bandar Lampung.
"Harusnya ada pengecualian ya. Saya rasa masih bisa lah kita konsentrasi saat melihat maps di HP, yang kita taruh di dashboard motor itu, masalahnya kan gak kita pegang dan digunakan saat berkendara," imbuh Yadi.
Baca Juga: Satlantas Bandar Lampung Temukan 28 Pelanggar ETLE