Biaya Haji Naik, jika Belum Bisa Melunasi Bakal Dibuka Kloter 2
Kenaikan biaya haji Rp69 juta baru usulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 kepada DPR RI sebesar Rp69 juta untuk jamaah. Biaya tersebut merupakan biaya dibebankan jamaah dari total keseluruhan biaya haji Rp98 juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Lampung, Ansori F Citra mengatakan, kenaikan biaya jamaah tahun ini memang cukup mengagetkan. Mengingat di 2022 dari total Rp98 juta biaya haji, jamaah hanya menyetorkan sekitar Rp39 juta saja.
“Kalau kenaikan biaya haji sebenarnya hanya sekitar 500 ribu. Tahun lalu juga 98 juta sekian. Tapi ini yang meningkat adalah biaya yang dibebankan pada jamaah. Tahun lalu 39 (juta) tahun ini 69 (juta), baru sisanya berasal dari optimalisasi uang setoran jamaah yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” katanya, Kamis (26/1/2023).
Untuk saat ini, calon jamaah haji baru menyetorkan Rp25 juta untuk mendaftar haji, sehingga jika memang biaya haji terbaru telah disetujui maka jamaah akan menambah sebanyak Rp44 juta.
“Kalau memang di daftar kuota haji ada yang belum sanggup melunasi itu, nantinya kita akan buat kebijakan membuka kloter kedua. Jika setelah itu masih ada juga yang belum bisa melunasi maka kita akan lihat waktunya jika masih ada waktu apakah dibuka termin ketiga atau ditutup,” jelas Ansori.
Baca Juga: Hasil Suap Mahasiswa Titipan Unila, Biaya Bangun Gedung LNC Rp3 Miliar
1. Saat ini Kemenag Lampung masih menunggu keputusan DPR
Namun ia kembali menekankan, angka Rp69 juta tersebut masih berupa usulan, di mana setelah itu akan dikaji lagi oleh DPR dengan pertimbangan dari pendapat masyarakat barulah akan diputuskan melalui SK presiden.
“Jadi belum fix ini kenaikannya. Tapi memang kenaikan ini sudah melalui pertimbangan matang dari kemenag. Seperti akomodasi dan lainnya,” kata Ansori.
Sehingga ia mengatakan, jika memang calon jamaah haji keberatan dengan hal tersebut dapat disampaikan sehingga menjadi pertimbangan DPR dan ia yakin apapun keputusannya pasti ada solusinya.
Baca Juga: Tak Ada Batas Usia, Kuota Haji Lampung 2023 Dua Kali Lipat dari 2022