Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto melibatkan perwira tinggi Polri dinilai menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Proses hukum harus secara independen, transparan, dan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan kekuasaan.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr Benny Karya Limantara mengatakan, perkara dugaan penyadapan tidak semestinya hanya dilihat sebagai kasus kejahatan teknologi informasi. Namun, perkara juga menyangkut pengawasan negara terhadap penggunaan kewenangan aparat.
"Di balik dugaan penyadapan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara mengendalikan kekuasaan aparatnya sendiri agar tidak berubah menjadi instrumen pelanggaran hukum," ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (7/11/2026).