Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus percobaan pelemparan bom molotov saat gelaran aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (8/9/2025). Enam orang di antaranya merupakan anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kedelapan tersangka berinisial FJ (23), RR (14), RHN (16), RND (14), RMA (16), RFN (16), KP (16), serta seorang pria dewasa lainnya O kini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas kepolisian.
"Kami sampaikan penanganan kasus ini oleh Polda Lampung, satu tersangka dan 6 ABH telah diamankan, satu tersangka lain masih DPO," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).