Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan barang bukti 8 Kg diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung dari bus ALS. (DOK. Polda Lampung).

Intinya sih...

  • Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran ganja lintas provinsi, 8 Kg ganja disita di Pelabuhan Bakauheni.
  • Ganja akan dikirim ke Kota Tangerang, dua penerima paket ganja ditangkap, keduanya merupakan warga Jakarta Barat.
  • Pelaku R dan HP berperan sebagai penerima barang, keduanya bekerja sebagai ojek online dan merupakan residivis kasus narkoba.

Lampung Selatan, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Kali ini, sebanyak 8 Kg ganja disita petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (8/11/2024).

Barang bukti narkoba jenis ganja ini diamankan petugas dari bagasi bus penumpang Antar Lintas Sumatera (ALS) asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD.

Editorial Team

Tonton lebih seru di