Lampung Selatan, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Lampung kembali mengungkap peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Kali ini, sebanyak 8 Kg ganja disita petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (8/11/2024).
Barang bukti narkoba jenis ganja ini diamankan petugas dari bagasi bus penumpang Antar Lintas Sumatera (ALS) asal Medan bernomor polisi BK 7130 LD.
"Benar, barang bukti narkoba ini ditemukan tim dalam kardus di bagasi kanan bus ALS, setelah dibuka berisikan paket ganja 8 kilogram," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Jumat (8/11/2024).
