Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawa Sabu 2 Kg, Buruh Asal Bandung Ditangkap di Bakauheni

Penampakan barang bukti sabu 2 Kg diamankan petugas dari tersangka Wawan. (Dok. Polda Lampung).
Intinya sih...
  • Seorang buruh lepas tertangkap membawa 2 kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
  • Sabu diamankan dari kendaraan Ayla merah, rencananya akan dikirim ke Jakarta
  • Kurir sabu ini mendapatkan bayaran Rp35 juta dan akan dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup

Lampung Selesai, IDN Times - Seorang buruh harian lepas asal Bandung, Jawa Barat tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tersangka Wawan (43), ia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Lampung area pemeriksaan bersamaan barang bukti sabu di dalam kendaraan Ayla merah nopol BE 1265 CF.

"Iya, Tim Terpadu Ditresnarkoba mengamankan tersangka W di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).

1. Bakal dibawa ke Jakarta

Tampang tersangka Wawan ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Dari hasil pemeriksaan, Umi menjelaskan, barang bukti sabu diamankan dari tersangka W berupa 2 bungkus paket besar dalam kemasan teh Cina warna hijau, dan 1 bungkus paket plastik sedang putih juga berisi sabu.

Rencananya, seluruh barang haram tersebut bakal dibawa atau dikirim ke wilayah Jakarta. Meski demikian petugas masih akan mendalami peredaran narkoba tersebut.

"Mengaku akan dibawa Jakarta, saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk memburu pemesannya," ucapnya.

2. Terima upah Rp35 juta

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Atas jasanya sebagai kurir, Umi menambahkan, tersangka Wawan mendapatkan bayaran sebesar Rp35 juta, untuk satu kali pengiriman saat seluruh barang haram ini berhasil diantarkan ke lokasi tujuan.

"Hasil keterangan yang bersangkutan ini sudah dua kali ini melakukan pengiriman sabu, yang ke dua ini tertangkap," ungkapnya.

3. Diancam pidana penjara seumur hidup

Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)

Umi menambahkan, uang hasil bayaran sebagai kurir sabu ini rencananya akan digunakan Wawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal hukuman penjara seumur hidup.

"Dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka W negatif mengkonsumsi narkoba," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us