Tanggamus, IDN Times - Polres Tanggamus mengungkap kasus perburuan liar satwa dilindungi berupa rusa sambar (Cervus unicolor) di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus ini saat petugas SGA Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) melakukan patroli, Senin (18/5/2026) 02.30 WIB. Petugas memergoki para pelaku baru saja memburu seekor rusa sambar, saat itu, dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi dan tiga lainnya melarikan diri.
“Pelaku tertangkap tangan membawa hasil buruan berupa satu ekor rusa sambar yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian dan dimasukkan ke dalam karung,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
