3 Pria Bandar Lampung Diciduk Asyik Main Judi Online Slot di Warnet

- Tiga pria tertangkap bermain judi online jenis slot di warnet di Bandar Lampung
- Polisi menyita perangkat komputer, ATM, dan struk transaksi deposit sebagai barang bukti
- Para pelaku akan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga pria Kota Bandar Lampung tertangkap basah asyik bermain judi online jenis slot di balik bilik warung internet (Warnet). Ketiga pelaku telah digelandang ke Bandar Lampung.
Ketiga pelaku Eddy (52), Ardy Pratomo (33), Didi Ronaldo (27) diringkus personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung di salah satu warnet berada di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, telah ditangkap terhadap tiga pelaku perjudian online di sebuah warnet," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
1. Para pelaku sengaja akses judi online di warnet

Dennis menjelaskan, pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan tiga pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, ketiga pelaku mengaku sedang bermain judi online slot dan langsung digelandang petugas ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Iya, jadi mereka ini mengaku memang sengaja datang ke warnet tersebut untuk bermain judi online slot," katanya.
2. Sita perangkat komputer hingga ATM

Bersamaan ketiga pelaku, Dennis menambahkan, pihaknya turut menyita barang bukti berkaitan tindak pidana meliputi tiga perangkat komputer seperti monitor, keyboard dan mouse; satu ATM BCA atas nama tersangka Didi Ronaldi; dan satu lembar struk transaksi deposit tersangka Eddy.
Para tersangka bakal dijerat sebagian dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka dibawa dan ditahan di Mako Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan proses lebih lanjut," jelas dia.
3. Minta pelaku usaha warnet ikut awasi praktik judi online

Seiring pengungkapan kasus ini, Dennis mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha warung internet turut mengawasi praktik perjudian online, serta tidak ragu melaporkan temuan para pelaku pemain judi online.
"Kami minta pemilik warung internet untuk memberikan keterangan terkait larangan mengakses atau bermain judi online dalam warnet," tandas kasatreskrim.



















