Pengakuan Wanita Sayat Alat Kelamin Kekasih Gelap: Menyesal tapi Puas

- Sakit hati dan kesal karena perselingkuhan Winda merasa sakit hati dan kesal karena sering diselingkuhi oleh Karsilan, yang sudah menikah dengan orang lain setelah menjalin hubungan selama enam tahun.
- Ide sayat alat kelamin spontan Tindakan melukai alat kelamin korban menggunakan cutter adalah ide spontan Winda, namun tindakan tersebut sudah direncanakan sebelum pertemuan dengan Karsilan.
- Mengetahui korban sudah beristri Meskipun mengetahui bahwa Karsilan sudah menikah, Winda tetap menjalin hubungan gelap dengannya. Tersangka dijerat Pasal 353 dan 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Tersangka Windi (28), seorang wanita menyayat alat kelamin kekasih gelapnya Karsilan (32) menggunakan pisau jenis cutter mengaku puas telah melukai organ intim korban. Peristiwa tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Sedikit menyesal, tapi ada puasnya juga," ujarnya dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (22/10/2025).
1. Dilandasi sakit hati dan kesal

Ungkapan emosional itu bukan tanpa alasan, Winda mengaku sakit hati dengan korban Karsilan. Selain itu, ia juga merasa kesal dan tersiksa secara batin lantaran cintanya acapkali dipermainkan oleh pria beristri tersebut.
"Saya selama sama dia banyak sakit hatinya, banyak tersiksa batinnya selalu menangis, diselingkuhin, sudah punya saya tapi masih main perempuan sana-sini," katanya.
Ia tak menampik, hubungannya dengan korban sudah terjalin sejak enam tahun lalu, tepatnya sebelum Karsilan memutuskan menikah dengan orang lain. "Sudah dari 2019, sebelum dia menikah," lanjut dia.
2. Ide sayat alat kelamin korban spontan

Disinggung ihwal ide melukai alat kelamin korban menggunakan cutter, Windi mengatakan, tindakan tersebut murni pemikiran spontan. Namun, itu memang sudah direncanakan sebelum bertemu dengan Karsilan.
Oleh karenanya, ia juga memutuskan membeli langsung pisau cutter tersebut dan membawanya saat bertemu bersama korban di lokasi kejadian.
"Spontan aja ingin melukai itunya (alat kelamin korban), supaya dia kapok dan tidak bisa main cewek yang lain lagi," imbuh dia
3. Mengetahui korban sudah beristri

Terkait status korban telah menikah, Windi mengamini telah mengetahui Karsilan telah beristri, namun memutuskan tetap menjalin hubungan gelap dengan pria tersebut. "Iya," singkatnya seraya memberikan gestur mengangguk.
Dalam kasus ini, tersangka Windi dijerat Pasal 353, penganiayaan berencana Jo. Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, penganiayaan hingga menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.