Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 23 narapidana kasus jaringan gembong narkotika internasional Ferdy Pratama ditangkap Polda Lampung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali membenarkan ihwal kegiatan tersebut. Pemindahan ini merupakan atas dasar permintaan Polda Lampung.
"Iya, semuanya ada 23, ini memang statusnya titipan dari Polda selama proses persidangan berlangsung sehingga dititipkan dulu di UPT wilayah Lampung. Jadi memang semula dari Nusakambangan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).